Indovoices.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia bebas angkutan barang dengan kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over loading/ODOL) pada 2020. Karenanya, angkutan barangyang melanggar ketentuan akan ditindak tegas.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi .
Terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.
Menurut Budi, pemberantasan ODOL memerlukan sinergi dengan berbagai pihak. Selain pelaku logistik, pemberantasan juga melibatkan kepolisian pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah.
“Bahkan, peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama menberantas ODOL dengan serius,” ujar Budi.
Keserius Kemenhub dalam memberantas ODOL ini terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.
Kemenhub juga akan memaksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. PPNS akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan ODOL. Dari hasil penyidikan, Kemenhub dapat mengenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya.
“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan,” ujarnya.(cnn)