Indovoices.com –Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (4/4/2021).
Menhub memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” pungkas Menhub.
Diketahui, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2021.
Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Alasannya, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Keputusan itu merupakan hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021.
MenterinK Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.