Indovoices.com –Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang akan memasuki Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes Covid-19 yang digelar oleh Pemerintah. Aturan itu nantinya berlaku pula bagi sepeda motor.
“Saya usulkan, untuk melakukan testing kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/5). Ia menjelaskan, pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Lampung akan dilakukan rapid tes Antigen di sekitar Pelabuhan Bakauheni.
Kemenhub juga mempertimbangkan penerapan tes Antigen di sejumlah rest area sebelum memasuki kawasan Bakauheni. Selanjutnya, bagi masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang akan memasuki Jabodetabek dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat akan dilakukan rapid tes di sekitar Karawang, yakni di Jembatan Timbang Balonggandu, kemudian Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang.
Berikutnya, di sekitar Indramayu menuju Jatibarang. Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat sebanyak 21 lokasi, terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Kemudian dari arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi rapid tes.
Kemenhub, lanjutnya, juga tengah melakukan finalisasi guna menentukan lokasi dan pelaksanaan teknis. “Dengan begutu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta sudah jadi kewajiban atau mandatory, ini sejalan pula dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” tutur Budi.
Berdasarkan catatan Kemenhub, sejak 6 Mei sampai 11 Mei 2021, sebanyak 1,5 juta orang meninggalkan Jabodetabek. Mereka menuju berbagai daerah di Pulau Jawa serta Sumatera.
Pada kesempatan itu, Budi pun menyebutkan, sebanyak 589 calon penumpang bus antarkota ditemukan positif Covid-19. Angka tersebut berdasarkan tes GeNose.
Data itu mengacu pada hasil pengecekan acak yang digelar di beberapa Terminal Tipe A selama periode 12 April sampai 12 Mei 2021. Calon penumpang yang positif kemudian dilarang bepergian.