“Suatu ide yang baik dari Bapak Presiden, dan beliau menugaskan Bapak Wapres untuk mengkoordinir ini. Kami akan rapatkan dalam satu minggu ini untuk mengkaji apa saja yang perlu disiapkan,” jelas Menhub Budi
Menhub mengatakan, sangat mendukung langkah Presiden RI Joko Widodo dan Wapres RI Jusuf Kalla untuk membentuk lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jabodetabek yang penyebabnya tidak hanya faktor teknis transportasi, tetapi juga melibatkan faktor lain seperti tata ruang perkotaan, permukiman, kebijakan yang ada di masing-masing pemerintah daerah dan lain sebagainya.
Badan Otoritas Jabodetabek ini memiliki kewenangan yang lebih dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang dibentuk oleh Kemenhub pada tahun 2016 lalu.
Namun demikian, Menhub mengatakan belum bisa memutuskan apakah nantinya lembaga ini akan melebur dengan BPTJ dan siapakah yang akan menjadi leading sektornya.
“Pak Presiden mengarahkan kepada kami bahwa Pemprov DKI yang akan lead, supaya kami bisa ngatur tempat-tempat yang lain,” ujarnya.
Menhub mengungkapkan alasan dipilihnya Pemprov DKI Jakarta, karena Pemprov DKI dinilai memiliki APBD yang cukup besar dan kepentingan untuk mengatur secara detail tata kelola sistem transportasi massal di wilayahnya termasuk kemungkinan adanya kerjasama operasi dengan salah satu operator moda transportasi.
Menhub menjelaskan, beberapa hal yang akan dikaji dan dievaluasi dalam rencana pembentukan Badan Otoritas Jabodetabek diantaranya, evaluasi sistem regulator, koordinasi antar Pemerintah Daerah, Kolaborasi dan kerjasama operasi pelayanan transportasi antara operator transportasi seperti : PT KAI, MRT, LRT dengan Pemerintah Daerah dan lain sebagainya.
“Tujuannya sangat baik, yaitu untuk menangani kemacetan dan meningkatkan pelayanan transportasi massal di Jabodetabek,” pungkas Menhub.(GD/RDL/CA/HA)