Indovoices.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek atau zona 2 mulai tanggal 16 Maret 2020.
Keputusan ini diambil setelah Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melakukan kajian ke berbagai pihak terkait untuk menentukan besaran tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menegaskan, kenaikan tarif bukan hanya merupakan hasil tuntutan dari driver ojol.
Salah satu pertimbangan yang diambil oleh Kemenhub adalah tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
“Pertama, perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali,” kata dia, di Jakarta .
Selain itu, Budi juga mendengarkan aspirasi dari pihak terkait, yakni aplikator, asosiai driver, hingga konsumen.
Lebih lanjut, kenaikan tarif juga sejalan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang memperbolehkan tarif untuk dievaluasi secara berkala.
“Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali, tetapi sekarang kan tidak boleh lagi. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali. makanya bisa kita lakukan,” tuturnya.
Sementara terkait iuran BPJS yang batal naik, Budi membenarkan hal tersebut adalah salah satu komponen pertimbangan driver untuk menaikan tarif.
Namun, meski iuran BPJS batal naik masih ada berbagai komponen lain yang dipertimbangkan driver ojol.
“BPJS batal (naik), tetapi kan ada komponen lain,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km. (msn)