Kamis, 6 Februari 2025

Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Indovoices.com –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru.

RelatedPosts

“Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani lewat keterangan tertulis.

Hal tersebut, kata Evy, diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS.

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menyebut bahwa pemberian tunjangan guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan hal tersebut kepada Komisi X DPR RI, Rabu pekan lalu. Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Menurut Evy, pengecualian tunjangan untuk guru SPK ini telah berlaku bahkan sebelum peraturan itu keluar.

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Evy.(msn)

Related Posts

Next Post

Recommended

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist