Indovoices.com –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan 3 program untuk meringankan beban pendidikan. Langkah ini diambil karena pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada banyak peserta didik juga instansi pendidikan di Indonesia.
“Untuk meringankan beban dari berbagai pihak sekolah, maupun mahasiswa, yang sedang mengalami krisis ekonomi di masa pandemi ini,” ujar Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring.
Kebijakan pertama adalah penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini akan diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020. Nadiem mengatakan nantinya masing-masing universitas boleh dan dapat meringankan UKT bagi mahasiswa yang mengalami krisis finansial akibat terdampak Covid.
Universitas bisa memilih aturan mana yang akan diterapkan bagi mahasiswa. Bisa dengan mencicil UKT, dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda pembayaran, atau tanggal pembayaran disesuaikan. Bisa juga UKT diturunkan sesuai kondisi ekonomi mahasiswa. Atau bisa juga digunakan secara fleksibel untuk dana infrastruktur seperti pulsa demi keperluan belajar jarak jauh.
“Masing-masing universitas diberi komposisi menentukan sesuai kemampuan masing-masing,” kata Nadiem.
Kebijakan kedua adalah dana alokasi baru untuk UKT mahasiswa di tahun 2020. Dana ini akan diutamakan untuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta. Ia mengatakan dari sisa anggaran Kemendikbud sekitar Rp 4,1 triliun untuk beasiswa perguruan tinggi, mereka mengalokasikan RP 1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang utamanya digunakan perguruan tinggi swasta.
“Jadi ini khusus untuk pembayaran UKT, yang sedang menjalankan kuliah, tapi bukan pemegang KIP kuliah. Jadi ini untuk mahasiswa yang berada di semester tertentu di perguruan tinggi, dan dengan kondisi keuangan yang rentan karena dampak pandemi,” kata Nadiem.
Adapun kebijakan ketiga adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja, yang tak hanya bagi sekolah negeri tapi juga swasta. Sebelumnya, dana sebelumya dana BOS Afirmasi sebesar Rp 2 triliun digunakan untuk pendanaan khusus untuk sekolah negeri di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Sedangkan dana BOS Kinerja sebesar RP 1,2 triliun untuk sekolah negeri yang memiliki kinerja baik.
“Perubahan yang terjadi, dua-duanya sekarang difokuskan, diprioritaskan untuk sekolah di daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid,” kata Nadiem.
Yang juga baru, aturan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini tak hanya diberikan lagi pada sekolah negeri. Sekolah swasta pun dapat ikut mendapat dana ini.
“Sekolah swasta sebagai institusi, juga rentan pendanaannya karena pembayaran SPP yang tertunda. Sehingga dari sisi keuangan mereka rentan. Kami tak mau mereka tutup karena kondisi krisis ekonomi akibat Covid,” kata Nadiem.(msn)