Indovoices.com-Pelaksana tugas (Plt.) Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro membeberkan alasan pemerintah memunculkan wacana darurat sipil. Rencana tersebut sebagai langkah akhir bila pembatasan kontak fisik dan sosial tidak berjalan efektif.
“Ketika kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah kemudian tidak efektif di lapangan oleh karena ada penolakan atau pembangkangan dan pilihan itu (darurat sipil) menjadi sesuatu yang harus dilihat,” kata Juri dalam program Crosschek Medcom.id melalui telekonferensi.
Juri menyebut pemerintah membuat beberapa opsi kebijakan menyikapi pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan yang diambil berdasarkan tingkatan penyebaran wabah dan kepatuhan masyarakat menerapkan setiap aturan yang disampaikan pemerintah.
“Faktanya memang ada situasi di negara lain yang akibat kebijakan yang tidak tepat misalnya mengganggu stabilitas nasional,” ungkap dia.
Dia menegaskan pemerintah sangat berhati-hati mengambil suatu kebijakan. Juri mengatakan bila anjuran persuasif berupa membatasi kontak fisik dan sosial dipatuhi maka wacana darurat tidak akan diterapkan.
“Sepanjang masih efektif untuk menggunakan pendekatan persuasif kolaboratif semua pihak bekerja sama-sama termasuk pemerintah masyarakat tidak mungkin akan menggunakan pilihan atau opsi (darurat sipil),” ujar dia.
Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi kontak fisik dan sosial membatasi penyebaran virus korona. Aturan tersebut diaplikasikan melalui beberapa kebijakan, di antaranya belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.
Anjuran itu dipertegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah melarang berbagai aktivitas yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
(msn)