Indovoices.com –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk tidak mencopot cip dalam e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, cip tersebut tidak bermaksud berfungsi untuk melacak dan menyadap pemiliknya.
“Tolong jangan dicopot cip e-KTP-nya. Cip itu untuk menyimpan data seperti di e-KTP. Bukan untuk menyadap atau melacak,” kata Zudan kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (16/2/2021).
Zudan menuturkan, jika e-KTP tidak digunakan lagi baiknya dikembalikan ke Dukcapil untuk diperbaharui kembali.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir membawa e-KTP karena sudah dipastikan aman.
Zudan pun menyarankan warga untuk melapor jika ada yang aneh dari e-KTP seperti merasa dilacak atau sadap.
“Silahkan melapor ke call center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1000 500 537,” ujar dia.
Sebelumnya, unggahan video terkait pembongkaran chip dari KTP elektronik yang disebutkan dapat dipergunakan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan seseorang ramai di aplikasi TikTok.
Unggahan terkait pembongkaran chip di KTP-el tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.
“Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments,” tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.
Hingga Jumat (12/2/2021) siang, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 3.000 kali, dan disukai lebih dari 23.000 pengguna
Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa.
“Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.(msn)