Indovoices.com- Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Istana Negara, Jakarta. DIPA Kementerian Agama diserahkan Presiden kepada Menteri Agama Fachrul Razi .
Hadir seluruh menteri, pejabat lembaga, serta kepala daerah setara gubernur di Istana Negara, Jakarta Pusat. Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan yang hadir pada penyerahan DIPA tersebut mengatakan, selanjutnya DIPA 2020 kepada para eselon 1 diserahkan saat rapat pimpinan (rapim) yang akan direncanakan digelar pada awal minggu depan.
Sekjen menegaskan, masing-masing pimpinan eselon 1 bertanggungjawab terhadap optimalisasi penggunanan anggaran 2020, dengan persiapan yang matang, sambil juga mengakselerasi anggaran 2019.
“Prinsip penggunaan anggaran, harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, dengan tetap memegangi asas transparansi dan akuntabilitas,” tandas Sekjen Kemenag.
Tahun 2020, Kementerian Agama memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp65.060.948.695.000. Anggaran Kementerian Agama Tahun 2020 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang diemban Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan.
Sebelumnya, di hadapan ratusan pimpinan daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkopimda) di Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019), Menag Fachrul Razi menyampaikan delapan tujuan bidang agama tahun 2020-2024. Pertama, peningkatan kualitas kesalehan umat beragama. Kedua, penguatan moderasi dan kerukunan umat beragama. Ketiga, penyediaan layanan keagamaan yang adil dan merata. Keempat, peningkatan dan pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya ekonomi umat.
Kelima, perluasan akses pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan keagamaan. Keenam, peningkatan kualitas pengelolaan dan mutu pendidikan agama dan keagamaan. Ketujuh, penguatan produktivitas dan daya saing pendidikan keagamaan. Kedelapan, peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan akuntabel.(jpp)