Indovoices.com- “Sertikasi perkawinan yang didahului denga bimbingan dan penyuluhan persiapan pernikahan sesungguhnya untuk memperkuat ketahanan keluarga,” demikian menurut Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Perlukah Sertifikasi Perkawinan?” yang digelar di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Menurutnya, Kemenag melalui KUA sudah melakukannya sejak dulu yang namanya penasehat perkawinan.”Sekarang dalam persfektif masa depan maka diberikan persiapan berkeluarga. Dimana ada dalam isi bimbingannya ada persfektif kepemimpinan kepala keluarga, kesetaraan gender, masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga masalah HAM. Setelahnya diberikan sertifikat oleh penyelenggara bimbingan dan penyuluhan pernikahan. Lembaga yang memberikan layanan itu harus ada standarisasi oleh negara agar kompeten dalam melakukan bimbingan dan penyuluhan pernikahan,” paparnya lagi.
Sebenarnya Kemenag sudah melakukannya dari tahun 2017 dan sertifikatnya sudah diberikan setelah dilakukan bimbingan. Namun sertifikat itu bukan merupakan syarat wajib bagi pasangan yang akan menikah. “Kewajiban yang sesungguhnya dibebankan pada negara dimana harus memberikan bimbingan pra-pernikahan,” tukas Mohsen lagi.
Selanjutnya ia menegaskan jika sertifikasi perkawinan akan diwajibkan maka harus dipersiapkan fasilitasnya yaitu berupa pembimbing juga anggarannya karena harus mencakup 2 juta pasangan calon pengantin/tahunnya.
“Sedangkan pada saat ini hanya mencakup 7 hingga 10 persen dari jumlah 2 juta pasangan pengantin/tahun itu. Setelah nikah ada pula ada bimbingan agar pasangan yang baru nikah itu tetap dapat menjalani pernikahannya dengan baik. Karena masa awal-awal pernikahan adalah sungguh berat dan rentan untuk bercerai,” tambahnya.
Bahkan dalam menghadapi masalah dalam pernikahan, menurut Mohsen, Kemenag melalui KUA juga memiliki bimbingan untuk menyelesaikan masalah keluarga dan terkoordinasi dengan K/L terkait seperti Kemenkes hingga BKKBN.
“Itulah proses revitalisasi dari bimbingan pernikahan yang sebelumnya sudah dilakukan Kemenag. Revitalisasinya berupa layanan yang lebih dalam konten bimbingannya yang menyangkut banyak hal sehingga membentuk ketahanan keluarga. Karena itu isinya mencakup kepemimpinan kepalakeluarga, kesetaraan gender, keadilan bagi kedua pasangan, KDRT hingga HAM,” ungkas Mohsen.
Diskusi Media FMB 9 ini juga menghadirkan narasumber Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Wasekjen Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Amirsyah Tambunan. (jpp)