Indovoices.com –Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan peniadaan haji tahun ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenag RI, Oman Fathurahman, mengatakan peniadaan ibadah haji 2020 belum tentu berimbas pada pembatalan ibadah umrah. Oman mengatakan, pelaksanaan umrah berbeda dengan haji karena bisa dilangsungkan kapan saja.
Sehingga jika pandemi corona mulai mereda tahun ini, ada kemungkinan umrah dibuka kembali. Namun seluruhnya tergantung pemerintah Arab Saudi.
“Ya kalau kemungkinan selalu ada ya untuk umrah, memang tidak sekompleks haji tergantung melihatnya sebetulnya sih,” ucap Oman dalam live.
“Tapi maksud saya haji itu ada 5 hari, puncak haji 5 hari di mana 3 juta orang dari seluruh dunia berkumpul di satu tempat yaitu di muzdalifah, mina, dan arafah. Bisa dibayangkan ya di mina itu rasio orang itu 1 berbanding 0,8 meter persegi, artinya punya space tidur enggak sampai 1 meter sehingga harus numpuk, sementara di arafah itu sekitar 1 berbanding 1 meter persegi,” tambahnya.
Meski begitu, lanjut dia, pemerintah masih menunggu Arab Saudi mengenai pembukaan umrah. Oman menyatkan bisa saja Arab Saudi akan menerapka protokol kesehatan dan mengatur negara mana saja yang bisa melakukan umrah.
“Tapi kalau umrah itu kan tidak waktu bersamaan gitu jadi tidak tidak harus gitu di waktu itu sampai tanggal 10 Dzulhijjah itu kan tidak ya. Sehingga mungkin saja Arab Saudi itu membuka setelah reda dan misalnya tetapi dengan pengaturan-pengaturan negaranya mana yang boleh masuk mungkin dengan protokol tertentu itu mungkin saja, tapi tentu kita harus menunggu otoritas dari Saudi untuk membuka itu,” tutupnya.
Kemenag mencatat ada 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat dan harus bersabar menunggu pada 2021. Angka ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji akan menjadi kloter keberangkatan tahun 2021. Meski demikian, pemerintah mempersilakan jemaah mengambil pelunasan BPIH bagi yang ingin diambil.
Namun dana yang diambil hanya biaya pelunasan, bukan setoran awal Rp 25 juta. Sebab jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti ia telah membatalkan rencana haji.(msn)