Indovoices.com-Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bakal berat pelaksana pilkada serentak jika digelar pada 9 Desember 2020. Dia beralasan pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
“Kemungkinan akan merepotkan,” kata Arief dalam diskusi virtual.
Dia menjelaskan, jika ingin pilkada serentak digelar pada Desember 2020 KPU harus memulai tahapan pada Juni 2020. KPU juga harus merevisi peraturan-peraturan dan anggaran.
Menurut Arief, perubahan-perubahan peraturan pilkada serentak memerlukan waktu yang lama. Perumusan harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedianya Pilkada Serentak 2020 digelar pada September tahun ini. Namun, pertengahan Maret 2020 Covid-19 mewabah dan belum diketajui kapan akan berakhir.
Arief mengatakan dirinya tak yakin revisi peraturan-peraturan itu bisa selesai dalam waktu singkat. Apalagi, DPR akan memasuki masa reses pada pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2020.
“Dalam kurun waktu sampai Mei (2020) sangat sulit (dilakukan revisi aturan pilkada),” kata Arief.
KPU telah menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah dan DPR mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang tertunda akibat Covid-19.
KPU mengusulkan pelaksanaan pilkada pada Desember 2020, Maret 2021, atau September 2021.
Jika digelar Maret 2021, tahapan pilkada harus dimulai selambat-lambatnya pada September 2020.
Adapun jika digelar September 2021, tahapan pilkada serentaj harus dimulai Maret 2021. (msn)