Indovoices.com-Kejaksaan RI melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Sasana Pradhana Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print:1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 8 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019, terpidana terdakwa Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim pun telah dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Sebelumnya, terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN BB (dalam penuntutan terpisah) pada tahun 2011-2012 bertempat di Kantor PT PLN Batubara, Jakarta Selatan, telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum sehingga menguntungkan/memperkaya PT TME sebesar Rp477.359.539.000.
Atas dasar itu, perbuatan terpidana telah didakwa dengan pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Serta pasal Subsidiair, yakni 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (jpp)