Indovoices.com –Jajaran Kejaksaan Negeri Timika segera memeriksa dana yang digunakan untuk penanggulangan pandemi covid-19 di Kabupaten Mimika, Papua, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan, mengatakan penggunaan dana covid-19 harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.
“Kami akan mengawasi apakah penggunaan dana Covid-19 di Mimika sudah sesuai yang diatur dalam Perpres. Tentu harus ada terlebih dahulu audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan BPKP,” kata Ridosan di Timika.
Ia belum mengetahui secara detil penggunaan dana covid-19 di Kabupaten Mimika lantaran baru bisa kembali setelah tiga bulan tertahan di Jawa lantaran pembatasan penerbangan.
“Kasie Intel saya juga masih tertahan di Jakarta. Yang jelas dalam minggu ini saya akan perintahkan staf untuk bergerak mengumpulkan data terkait penggunaan dana Covid-19 di Mimika,” ujarnya.
Ia menegaskan sesuai prosedur pokok pelaksanaan (SOP) yang dikeluarkan pemerintah, penyelidikan dana covid-19 tidak bisa secara sembarangan. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika benar-benar ada upaya atau niat jahat oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan pihak pihak lain.
“Kami akan melihat benar atau tidak pemanfaatannya. Apakah ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Ridosan.(msn)