Indovoices.com –Seorang ABK WNI mengalami kecelakaan kerja di kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.
Belum diketahui pasti asal perusahaan Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. merupakan perusahaan swasta yang terdaftar di Hong Kong.
Kematian ES terungkap dari laporan yang diterima Kemlu RI BP2MI dan KJRI Karachi. Pengaduan tersebut berisi permintaan perlindungan terhadap ABK WNI berinisial ES dan HA.
“Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Dikarenakan HA mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia,” sebut keterangan Kemlu.
Kemlu menyebut, saat tiba di pelabuhan Karachi, dokter langsung memeriksa kondisi keduanya di atas kapal. Sedangkan tim KJRI Karachi meminta otoritas setempat memberikan visa on arrival meskipun kondisi Karachi masih diberlakukan lockdown.
“Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke RS setempat,” jelas Kemlu RI.
“Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi,” sambung dia.
Tidak dijelaskan daerah asal ES di Indonesia. Namun, Kemlu memastikan mereka sudah menghubungi keluarga ES untuk menyampaikan bela sungkawa dan membicarakan rencana pemulangan jenazah.
ES dan HA sendiri diketahui diberangkatkan oleh PT MTB. Saat ini dua pimpinan perusahaan tersebut sudah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka terkait kasus berbeda.
Mereka dijadikan tersangka atas tindak pidana perdagangan orang yang menimpa seorang ABK WNI berinisial H yang dilarung di laut Somalia Januari 2020 lalu.
PT MTB juga tidak punya izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker. (msn)