Indovoices.com –Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 terkait kebirikimia menjadi solusi tindak pidana pelecehan seksual. Predator seksual diyakini bakal tobat.
“Kebiri kimia dan lainnya diharapkan menjadi efek jera,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Januari 2021.
Selanjutnya, tugas pemerintah melakukan sosialisasi peraturan tersebut. Pengenalan regulasi secara masif diperlukan sehingga ruang bergerak predator seksual semakin sempit.
Di sisi lain, hakim juga bisa memberi efek jera dengan pengumuman identitas predator seksual. Putu menilai hal tersebut meningkatkan efek jera, sebab keluarga pelaku juga ikut malu.
“Dengan cara-cara seperti ini kita harapkan ada penurunan dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kuncinya adalah aturan ini disosialisasikan dengan baik,” ujar dia.
Putu menyebut PP itu sangat relevan dengan proses hukum, mulai penyidikan hingga pengadilan pelaku kekerasan seksual.
“Karena memang aturan pemberian kebiri kimia itu sesuai ketentuan terkait Pasal 81 UU Perlindungan Anak berupa persetubuhan, dan pasal 82 terkait pencabulan terhadap anak,” kata Putu.
Dia menegaskan pemberian kebiri kimia itu diberikan kepada kasus tertentu seperti pemerkosaan beramai-ramai seperti kasus di Bengkulu atau di Bone. Selain itu, kebiri juga ditujukan pada residivis tindak kejahatan serupa.(msn)