Indovoices.com –Changhyun Park, 51 tahun, warga negara Korea Selatan buronan Interpol kasus penipuan yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta kini ditahan di Mabes Polri.
“Yang bersangkutan telah kami serahkan ke Mabes Polri untuk proses selanjutnya,” ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto.
Menurut Romi, tim Mabes Polri menjemput Changhyun pada Sabtu malam 27 Maret pukul 20.00 di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Petuas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hattamenangkap tersangka dan buronan kasus penipuan pinjaman uang di negeri Gingseng itu ketika akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2021 pukul 20.00 di Terminal 3 kedatangan Internasional.
Pengusaha asal Korea Selatan ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Malindo Air 0D438 tujuan Seoul-Jakarta pada Kamis 26 Maret 2021 pukul 20.00.
Menurut Romi, sistem Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi kedatangan Changhyun Park ketika melakukan check paspor di Terminal 3 kedatangan. “Yang bersangkutan merupakan Red Notice Interpol Seoul sejak 5 November 2018,” ujar Romi.
Baca juga : Metro Terupdate: Polda Pasang Alutsista Pasca Bom Bunuh Diri, WNA Korea Dibekuk
Changhyun Park, kata Romi, mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan investor. Sebelum ditetapkan buron Interpol, Changhyun telah dua kali mengunjungi Indonesia yaitu pada 12-15 November 2017, 18 Agustus 2018.
Interpol Korea Selatan menetapkan Changhyun Park sebagai buronan atas kasus penipuan pinjaman keuangan dalam jumlah besar.