Indovoices.com –Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyayangkan dua dokter di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai prioritas di mana ini tentunya sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan,” kata Nadia kepada Tempo, Sabtu, 22 Mei 2021.
Nadia menilai peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan antusiasme masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas vaksinasi. “Karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama,” ujarnya.
Menurut Nadia, pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran. Masyarakat juga diimbau untuk bersabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah.
Nadia mengingatkan adanya standar dalam proses vaksinasi, serta hal yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). “Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya KIPI,” kata dia.
Agar penjualan vaksin Covid-19 ilegal tak terulang, Kemenkesmeminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan. “Karena vaksin diserahkan juga ke Pemda,” ucapnya.
Dua dokter di Sumatera Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atau penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Keduanya adalah dr.IW (45 tahun) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap.
Selain dua dokter tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.
Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Total jumlah orang yang menjalani vaksinasi Covid-19 selama 15 kali pelaksanaan yaitu 1.085 orang dengan nilai suap atau keuntungan sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000. “Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi,” kata jenderal bintang dua itu ihwal penjualan vaksin Covid-19 ilegal.