Indovoices.com –Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai sulit menyebut kasus petugas forensik yang memandikan jenazah beda jenis kelamin sebagai penodaan agama. Sebelumnya, tenaga kesehatan di Pematang Siantar menjadi tersangka setelah dilaporkan karena memandikan jenazah yang berbeda kelamin.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, merujuk pada Pasal 156a KUHP ada dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dalam kasus-kasus penodaan agama.
“Yaitu pertama, unsur ‘kesengajaan dengan maksud’ melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan ‘yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama’,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.
Erasmus menilai, penyidik dan jaksa harus sangat berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penistaan agama.
Kelalaian karena tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud, terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-119.
Selain itu, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
“Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut, sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama,” ucap Erasmus.
ICJR juga mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menerima pelimpahan kasus ini. Jaksa seharusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan.
Baca juga: KPK Terima Laporan RS Sunat Insentif Tenaga Kesehatan
Untuk itu, ICJR, kata Erasmus, meminta agar aparat hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini. “Khususnya untuk jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik,” kata Erasmus.
Dalam kacamata ICJR, sampai dengan fakta terkini, sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama. “Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Erasmus.(msn)