Indovoices.com –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya tidak ragu menindak tegas mafia tanah. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin praktik mafia tanah hilang dari Tanah Air.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Listyo menginstruksikan seluruh jajarannya bekerja maksimal dalam memproses hukum pelaku mafia tanah. Aparat penegak hukum harus membela hak-hak masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujar mantan Kapolda Banten itu.
Listyo juga memerintahkan jajarannya untuk membongkar dan menindak siapa pun aktor intelektual di balik mafia tanah tersebut. Dia tak puas penangkapan hanya kepada pelaku suruhan.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapa pun bekingnya,” kata mantan Kabareskrim itu.
Listyo menyebut pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Presisi adalah slogan yang diunggulkan Listyo dalam programnya sebagai kapolri.
“Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ungkap Listyo.
Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah telah menyelidiki 37 perkara pada 2020. Sebanyak delapan perkara masih tahap penyelidikan
Sementara itu, ada 12 perkara yang sudah dilimpahkan ke tahap II. Sebanyak enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan empat perkara dalam proses P19 (pelengkapan berkas), serta tiga kasus dihentikan atau telah diterbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya, korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Polda Metro Jaya juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal. Polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dari dua laporan polisi.
Laporan pertama dilayangkan pada 22 April 2020 (sebelumnya disebut 2019) terkait tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah. Dari laporan ini sudah ada lima tersangka.
Laporan kedua pada 11 November 2020 terkait tanah dan bangunan di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan enam tersangka dalam laporan ini.
Terakhir, laporan yang dilayangkan pada 22 Januari 2021. Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidananya.(msn)