Indovoices.com- Pengembangan kasus rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, terus dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pun telah menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman sebagai tersangka karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
“Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir,” jelasnya di Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman, menurutnya, disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
“Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri,” tambah Kapolda.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan tersebut menggunakan Bahasa Inggris.
Adapun unggahan bernada provokasi tersebut seperti pada 18 Agustus 2019, yakni “Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura”, “Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata”, “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”, dan “43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata”.
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat sejumlah pasal dalam empat Undang-Undang (UU), yakni UU ITE, UU No.1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU No.40 tahun 2008. (jpp)