Indovoices.com –Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri memberi penjelasan mengenai sejumlah pasal yang diduga dilanggar terkait dengan tes swab yang dilakukan diam-diam oleh Habib Rizieq Syihab dan penolakan tes swab ulang oleh Satgas COVID-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 56 dan Pasal 57.
Dalam Pasal 56 disebutkan tiap orang memiliki hak untuk menerima atau menolak tindak pertolongan. Namun, masih dalam pasal yang sama yakni poin dua disebutkan ada sejumlah hal yang tidak dapat ditolak.
Dalam huruf a dijelaskan mengenai jenis penyakitnya yakni penyakit yang dapat menular luas ke masyarakat.
“Saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri,” kata Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Senin (30/11).
Kemudian, dalam Pasal 57 poin satu disebutkan bahwa setiap orang berhak merahasiakan kondisi kesehatan. Namun demikian, dalam poin dua disebutkan kondisi kesehatan yang dimaksud tak berlaku bila menyangkut perintah Undang-Undang dan kepentingan masyarakat.
Diketahui, Habib Rizieq menolak dilakukan tes swab ulang.
“Kalau Satgas COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah Undang-Undang bukan? Saya kira itu perintah Undang-Undang kemudian kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Dofiri menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Dia memahami langkah Satgas COVID-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.
“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” pungkas dia.(msn)