Indovoices.com- Lobster belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Selain harganya cukup mahal, pemerintah juga tengah mengkaji aturan perdagangan benih hewan yang ada di air tawar dan air laut ini. Lobster air tawar atau Cherax quadricarinatus merupakan hewan avertebrata air yang memiliki pelindung tubuh berupa rangka eksoskeleton yang keras. Hewan ini umumnya dikenal dengan sebutan red claw, karena memiliki sepasang capit berwarna merah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo minta pembahasan aturan tentang lobster didiskusikan dengan kepala dingin guna menemukan solusi terbaik.
Menteri Edhy menyebut, penyelundupan benih lobster untuk diekspor ke luar negeri marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam. Di lain sisi, banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji dan merumuskan ulang peraturan terkait bersama para stakeholder dan ahli-ahli.
Menteri Edhy mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan para ahli diketahui bahwa tingkat kelangsungan hidup (survival rate/SR) benih lobster di alam hingga dewasa hanya mencapai 1%. Hal ini diperkuat dengan hasil riset Carribean Sustainable Fisheries dan Australian Center for International Agriculture Research. Oleh karena itu ia menilai, untuk mengoptimalkan pemanfaatannya diperlukan upaya-upaya pendukung. Salah satunya adalah melalui kegiatan pembesaran.
“Benih lobster ini kalau tidak kita besarkan sendiri atau kita tidak lakukan pemanfaatannya, dia secara alamiah yang hidup itu maksimal 1%, bahkan di beberapa penelitian tidak sampai 1%,” paparnya.
Menurut Menteri Edhy, upaya pelestarian lingkungan harus dibarengi dengan pertimbangan kelangsungan hidup orang-orang yang mengandalkan mata pencaharian utama dari sektor tersebut.
“Ada masyarakat kita yang hidupnya tergantung nyari benih lobster ini, dia jual, dia dapat uang, bisa hidup. Kalau tiba-tiba kita larang perdagangan benih lobster ini, jadi pekerjaannya apa? Saya hanya fokus bagaimana mereka kerja dulu. Ribuan orang yang menggantungkan hidupnya ini, ini dulu yang harus dicari jalan keluarnya. Ini sudah terjadi beberapa tahun dan ini tugas saya untuk mencari jalan keluar yang memang simulasinya banyak,” jelas Menteri Edhy.
Dari banyaknya jalan keluar yang didiskusikan, beberapa yang muncul adalah legalisasi pembesaran benih lobster hingga ekspor benih lobster. Namun menurutnya, berbagai opsi tersebut belum diputuskan, masih dalam tahap pembahasan.
“Ada opsi untuk ekspor, apakah solusi itu benar? Apakah tepat ekspor 100%? Saya tidak akan setuju kalau mau tanya sikap saya. Saya maunya dibesarkan 100% di Indonesia karena itulah potensi kita dan akan mendapatkan nilai tambah yang besar,” tegasnya.
Untuk itulah opsi pembesaran benih lobster ini dimunculkan. “Kalau tidak dibesarkan benih lobster ini akan mati, kemungkinan hidupnya tinggal 1 %. Tapi kalau dibesarkan oleh kita, dia bisa punya peluang sampai 70% hidupnya. Ya, beberapa lobster hanya 40%. Tapi Anda bandingkan 1% dengan 40% ini,” jelasnya.
Meskipun demikian, Menteri Edhy menegaskan, prinsip yang paling penting dalam pemanfaatan benih lobster ini adalah bagaimana menyeimbangkan agar nelayan pengambil benih lobster dan nelayan penangkap lobster dewasa dapat hidup berdampingan, tidak kehilangan mata pencahariannya. “Dua sisi mata pedang ini harus saya temukan dalam satu kesempatan yang sama,” imbuhnya.
Guna mempertahankan kelangsungan lobster di alam, Menteri Edhy menyebut ada beberapa aturan yang dapat diterapkan dalam pembesaran benih lobster ini. Salah satunya yaitu dengan mewajibkan pelaku pembesaran benih lobster mengembalikan sebanyak 5% hasil pembesarannya ke alam. “Dengan ini kan otomatis yang tadinya kesempatan hidup benih lobster hanya 1%, kita bisa buat 5%,” ucapnya. Menteri Edhy menambahkan, hal yang tak kalah penting yaitu memastikan tidak terjadi pengrusakan habitat lobster akibat penggunaan sianida dan bahan kimia berbahaya lainnya, blast fishing (penangkapan ikan dengan peledakan), serta cara-cara lainnya yang juga dapat merusak koral, termasuk pencemaran laut oleh limbah minyak. “Jangan pertumbuhan terhambat hanya karena kita selalu bersembunyi di kedok lingkungan. Dan jangan juga dengan alasan lingkungan, tidak ada kehidupan. Saya juga inginkan pertumbuhan ekonomi juga tidak merusak lingkungan. Keduanya harus berjalan seimbang,” lanjutnya.
Menurut Menteri Edhy, dalam waktu dekat, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) akan bertemu dengan seluruh stakeholder terkait untuk membicarakan persoalan ini.
“Intinya adalah dalam langkah satu kebijakan yang akan kami ambil harus mempertimbangkan aspek ekonomi, tetap mempertahankan lapangan pekerjaan yang dulunya ada agar tetap ada, dan menghasilkan devisa negara, namun lingkungannya juga terjaga,” tandasnya.
Sebagai informasi, bukan hanya soal perdagangan benih lobster, saat ini KKP tengah menyempurnakan 29 peraturan sektor kelautan dan perikanan sehingga menghasilkan solusi terbaik untuk stakeholder, masyarakat umum, dan negara. (jpp)