Indovoices.com –Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dirubah atau direvisi.
Hal ini karena aturan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang tercantum pada UU tersebut berpotensi sangat berat jika dilaksanakan.
Salah satunya yang mengatur pelaksanaan pilkada, pileg dan pilpres secara bersamaan.
“Menurut saya (pilkada) harus dipisah. Pokoknya jangan satu kali pilkada digabung. Dulu saya usulkan ada tiga kali, sebab rumit bagi penyelenggara (jika digabung seluruhnya). Jadi UU Pemilu harus diubah,” ujar Kalla dalam Program Bukan Begini Bukan Begitu di kanal Youtube.
Meski demikian, Kalla menilai perubahan aturan dalam UU Pemilu nantinya tidak perlu menyasar banyak hal.
Yang paling pokok adalah soal waktu pelaksanaan Pilkada yang sebaiknya tidak digelar serentak dengan pileg dan pilpres.
Dia lantas menjelaskan, yang perlu diingat adalah secara teknis di lapangan, bisakah pilkada, pileg dan pilpres digelar dalam waktu yang sama.
Apabila pemerintah dan penyelenggara menilai hal itu terlalu berat dan rumit, maka sebaiknya tidak dilaksanakan.
“Kalau tidak bisa, kan kacau. Seperti yang sebelumnya, saat pemilu lalu digelar serentak (2019) pelaksanaannya begitu beratnya. Lalu petugas pemilu banyak yang wafat,” tutur Kalla.
“Sehingga menurut saya jangan pilkada digabung dalam satu kali. Sebaiknya nanti ada tiga kali pilkada,” lanjutnya.
Kalla pun menyebut jika seluruh pilkada digabung, maka mayoritas kepala daerah yang terpilih bisa jadi merupakan orang baru.
Kondisi ini menurutnya tidak ideal saat melaksanakan pemerintahan.
“Bagaimana kalau rapat ? Semua orang baru, tidak ada pengalaman. Mestinya (pilkada) diselang-seling,” tambahnya.(msn)