Indovoices.com –Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan dikurangi. Tujuannya agar tak terjadi kerumunan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap keputusan tersebut telah didiskusikan dalam rapat virtual Komisi II di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. “Kita sepakat 500 orang pemilih dalam satu TPS,” ujar Saan
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi, antara 500 atau 800 pemilih dalam satu TPS. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyarankan opsi tambahan 300 pemilih per TPS.
Ada juga opsi pengaturan waktu dimana pemilih bisa mencoblos sesuai jam yang ditentukan. Dengan demikian, risiko kerumunan bisa dihindari. Namun, Saan menyebut pemerintah tak bisa tutup mata pada realitas yang ada.
“Siapa yang bisa jamin (aman) kalau diatur secara waktu. Daripada mengambil risiko, mending disiapkan,” kata dia.
Namun, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro kurang setuju dengan ide tersebut. Pasalnya, anggaran untuk petugas pemilihan akan bertambah karena jumlah TPS bertambah.
“Untuk hindari kerumunan tinggal diatur saja untuk membuat pepes di tempat terbuka dengan space yang luas supaya bisa menempatkan kursi yang banyak,” saran dia pada kesempatan yang sama.(msn)