JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru saja meneken beberapa regulasi yang mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut menjelaskan aturan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.Regulasi pertama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20% (B20).
BU BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan/atau yang melakukan impor BBM jenis solar. Apabila BU tidak menjalankan mandatori tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN yang akan dicapur dengan BBM. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, sanksi lebh berat yakni pencabutan izin menanti mereka.
Permen tersebut juga mengatur tentang dana pembiayaan biodiesel yang didapatkan dari dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diberikan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.
Menteri Jonan juga meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018. Kepmen tersebut mengubah ketentuan penetapan badan usaha BBN biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).
Selain itu, ada juga Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September-Desember 2018. Ketiga aturan tersebut menjadi payung hukum turunan penggunaan B20.
Apabila kebijakan perluasan B20 berjalan lancar penggunaan EBT akan meningkat menjadi sekitar 15% dalam bauran BBM. Meski begitu, Pemerintah optimis untuk membidik sektor transportasi sehingga mengoptimalkan pemanfaatan EBT menjadi 20%. “Jadi kalau bisa ya ekspansinya ke ethanol. Sehingga bensin itu baik yang RON 88 Premium sampai ke Pertamax (Turbo) yang RON 98 itu bisa dicampur ethanol,” ujar Menteri Jonan pada acara IndoEBTKE Conex ke-7 di Jakarta, Rabu (29/8).
Penandatangan HoA BU BBM dengan BU BBN
Pasca terbitnya produk-produk turunan hukum yang melengkapi Perpres No. 66 Tahun 2018, Pemerintah langsung bergerak cepat dengan melaksanakan penandatanganan kontrak atau Head of Agreement (HoA) antara BU BBM dengan BU BBN. Penandatanganan kontrak ini melibatkan 11 BU BBM, yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.
Sementara dari 19 BU BBN yang akan diberikan alokasi volume biodiesel, diantaranya PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Pelita Agung Industri, PT Ciliandra Perkasa, PT Darmex Biofuels, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Intibenua Perkasatama, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Dabi Biofuels, PT Sinarmas Bio Energy, PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sukajadi Sawit Meka.
“Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada BU BBM dan BU BBN atas penandatangan kontrak ini. Ini adalah arahan Presiden Jokowi untuk memperluas penggunaan B20,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto usai menyaksikan penandatanganan HoA di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan langkah cepat pelaksanaan HoA ini mempertimbangkan instruksi Presiden yang menyerukan pelaksanaan penggunaan B20 berlaku mulai tanggal 1 September 2018.
Kementerian ESDM telah mengalokasikan volume BBN jenis Biodiesel untuk pencampuran BBM Non Public Service Obligation) sebesar 940.470 kilo liter (KL) periode September hingga Desember 2018. Sementara itu, alokasi volume B20 untuk BBM Public Service Obligation (PSO) sebanyak 1,95 juta KL dengan periode yang sama.
Penulis: Naufal Azizi