Indovoices.com –Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja kepada Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penyerahan naskah dilakukan untuk menyosialisasikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum (Ketua Umum) NU, KH Said Aqil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya,” kata Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, saat dihubungi.
“Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota,” lanjut dia.
Ia mengatakan, MUI, NU, dan Muhammadiyah merupakan pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap UU Cipta Kerja. Karena itu pemerintah berupaya menyosialisasikan UU tersebut kepada mereka.
Saat ditanya apakah naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Pimpinan NU dan MUI merupakan naslah final, Bey membenarkan.
“Iya, ini naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya diterima Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, dari DPR pada 14 Oktober lalu,” lanjut Bey.
NU, Muhammadiyah, dan MUI mengeritik UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober 2020.
Said Aqil dan Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya di Jakarta pada Kamis malam pekan lalu untuk mendiskusikan beberapa persoalan, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Said Aqil menyerahkan draf rekomendasi yang berisi delapan poin terkait kiritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan itu.(msn)