Indovoices.com-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Perpres tersebut menjadi rujukan pengembangan wilayah Jabodetabek-Puncak Cianjur sebagai satu kesatuan yang saling terintegrasi.
Jika melihat dari pasal 3, ada sejumlah hal yang diatur dalam Perpres. Misalnya, peran dan fungsi rencana tata ruang Jabodetabek-Puncak- Cianjur, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur hingga peran masyarakat di kawasan tersebut harus terintegrasi.
Tidak hanya itu, dalam pasal 7 pun dijelaskan penentuan wilayah Jobodetabek-Puncak Cianjur sebagai satu kawasan perekonomian.
“Penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan,” seperti tertulis dalam pasal 7.
Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa terbitnya perpres ini sebagai bentuk peninjauan dari perpres sebelumnya Nomor 58 Tahun 2008. Dia menegaskan hal itu sebagai penjabaran dari amanat UU Penataan Ruang
“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,” kata Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5).
Dia kemudian menjelaskan, perpres tersebut masih menekankan Jakarta sebagai wilayah ibu kota negara. Hal itu meski ada rencana pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan. Sehingga, Perpres tersebut mengatur tata ruang DKI Jakarta sebagai satu kesatuan dengan wilayah lain terlepas DKI masih ibu kota atau bukan.
“Kalau dalam Perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu kota Negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu kota Negara dan pusat pemerintahan,” ujarnya
“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkasnya.(msn)