Indovoices.com-Sejumlah infrastruktur berpotensi menjadi aset yang bisa ditawarkan pada badan usaha dengan konsesi tertentu atau hak pengelolaan terbatas. Pengelolaan aset negara ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang swasta, BUMN, dan badan usaha asing untuk ikut mengelola infrastruktur aset dan Barang Milik Negara (BMN) melalui Perpres No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi pada 14 Februari 2018 dan telah berlaku sejak diundangkan yaitu 18 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Sekretaris Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Bastary Pandji Indra mengatakan ada beberapa aset infrastruktur atau BMN yang potensial untuk ditawarkan ke badan usaha dengan skema hak pengelolaan terbatas dalam waktu dekat.
“Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, sebagian atau seluruh. Beberapa pelabuhan, beberapa jalan tol, dan sebetulnya PLTU milik PLN juga potensial,” katanya.
Dia menambahkan bahwa aset yang ditawarkan adalah brownfield project atau proyek yang sudah beroperasi dengan pendapatan yang baik minimum 2 tahun. Adapun nantinya, akan diperjelas terkait hasil dari investasi yang didapat ketika akan digunakan kembali.
“Harus jelas investasinya mau dipakai untuk membangun infrastruktur yang sejenis atau infrastruktur lainnya (yaitu) di sektor yang lain,” ujarnya.
Dikutip dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan Rabu, 4 Maret 2020, Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.
Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Dalam Pasal 1 Perpres ini disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset dan BMN antara lain adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
“Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor,” demikian bunyi Pasal 22 pada Perpres tersebut.(msn)