Indovoices.com –Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 219 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 1 Perpres menyebutkan Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 menyebut Komite terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
“Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transportasi ekonomi nasional,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, Jakarta.
Komite Kebijakan juga wajib mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Selanjutnya, Komite diwajibkan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis percepatan penanganan covid-19.
Sementara itu, Satgas Pemulihan dan Tranformasi Ekonomi Nasional bertugas mengendalikan implementasi kebijakan strategis berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Satgas harus menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis terkait pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk di sektor sektor usaha riil secara cepat dan tepat.
“Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional,” bunyi Pasal 8.
Berikut susunan Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19.
Ketua: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Wakil 1: Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Wakil 2: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Wakil 3: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Wakil 4: Menteri Keuangan Sri Mulyani
Wakil 5: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Wakil 6: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Ketua Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Sekretaris eksekutif 1: Ekonom senior Raden Pardede
Sekretaris eksekutif 2: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo
Ketua Satgas Perekonomian: Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin. (msn)