Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Lewat Perpres tersebut diatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu.
Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
“Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN,” demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021.
BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.
Dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kemenristek digabung dengan Kemendikbud karena
BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan otonom sendiri. Oleh karena sebagian besar tugas dan fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN, pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. DPR menyetujui usulan tersebut.
Presiden Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021. Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah presiden.
BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.
“BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA,” bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021 yang sudah diteken Jokowi.