Indovoices.com –Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020. Yang berisi tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam perpres tersebut, mengatur ulang tentang tanggung jawab hukum pemerintah dalam penyediaan vaksin. Seperti tertulis dalam pasal 11a poin 1.
“(1) Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy dan imunogenisitas),” sebagaimana tertulis dalam pasal 11a yang dikutip kumparan, Minggu (30/5).
Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebelumnya dilakukan jika proses dan distribusi dilakukan telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik.
Sementara, di poin 2 pasal 11a dijelaskan bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan.
Produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-l9 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk. Tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Tentu saja, ketentuan dalam pasal ini lebih rinci daripada perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 14 tahun 2021.
Diketahui, Perpres Nomor 50 tahun 2021 ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada Selasa (25/5). Sementara, diundangkan pada waktu yang sama oleh Menkumham Yasonna Laoly.