Indovoices.com –Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021.
Beleid ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” bunyi salah satu pertimbangan Perpres Nomor 49 Tahun 2021, dikutip Minggu (6/6).
Adapun dalam Perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor itu masih diperbolehkan. Yaitu, jika investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, beleid tersebut menuai kritik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Presiden Joko Widodo kemudian pada awal Maret lalu menyampaikan bahwa pemerintah mencabut aturan tersebut. Hal itu dengan mempertimbangkan sejumlah usulan yang disampaikan ormas hingga para kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengaku tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah. Hanya saja, industri lokal di daerah abu-abu seperti Bali dan Sulawesi Utara akan kecewa dengan aturan ini.
Menurutnya, yang terpenting bagi pengusaha adalah kepastian dari pemerintah. “Kalau pemerintah sudah menetapkan peraturan dan kalau dicabut lagi, akan membuat investor khawatir dan berpikir bahwa pemerintah tidak konsisten,” kata Ipung kepada KONTAN, Minggu (6/6).
Dengan demikian, ada enam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Di antaranya budidaya dan industri narkotika golongan I; kasino dan perjudian; dan penangkapan spesies ikan yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Pemanfaatan dan pengambilan koral dan karang dari alam; industri pembuatan senjata kimia serta industri bahan kimia industri; dan industri bahan perusak lapisan ozon.