Indovoices.com-Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas guna mendorong partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 14 Februari 2020. Salah satu pertimbangan penerbitan Perpres tersebut ialah karena penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, dan peningkatan daya tarik investasi.
Pertimbangan pemerintah lainnya adalah infrastruktur yang dinilai berperan penting dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Dengan pertimbangan itu, maka sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas.
Pengelolaan Aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga atau aset BUMN berupa infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan. Selanjutnya, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Beleid itu juga mengatur bahwa BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh Badan Usaha paling kurang memenuhi persyaratan antara lain telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum.
Kemudian, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama sepuluh tahun. Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya.
Sementara itu, untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
“Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan,’’ demikian bunyi Pasal 5 dalam Perpres tersebut.
Perpres ini menyebutkan, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.
Berdasar Pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, maka aset akan diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 37 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Februari 2020 itu.(msn)