Indovoices.com –Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, presiden dapat menarik kewenangan pejabat negara dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut .
Sedangkan kuasa baru presiden menarik wewenang pejabat negara tercantum pada tambahan Pasal 3 ayat (7). Secara rinci, poin ini menjelaskan bahwa presiden berhak menarik kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS oleh pejabat negara bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan.
“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (7).
Pejabat negara yang dimaksud yang dijelaskan dalam ayat 2 adalah menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, dan bupati atau walikota di kabupaten/kota.
Kewenangan tersebut juga termasuk Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan Intelijen Negara, pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, dan Sekretaris Mahkamah Agung.
Namun, kewenangan ini dikecualikan dari ketentuan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama. Aturan ini diundangkan mulai 28 Februari 2020. Adapun, aturan ini diundangkan mulai 28 Februari 2020.(msn)