Indovoices.com –Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar menegur kepala daerah yang justru ikut kegiatan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sebagai kepala daerah, kata Jokowi, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah ikut berkerumun.
Hal ini disampaikan Jokowi saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).
“Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sebab, tak ada satupun warga yang memiliki kekebalan terhadap virus corona. Kerumunan pun juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penularan.
Karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini.
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” ucap dia.
Menurutnya, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan pemerintah sangatlah diperlukan dalam pengendalian pandemi. Sehingga upaya pengendalian kasus dapat berjalan efektif.
Seperti diketahui, kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu disambut oleh ribuan jamaahnya. Selain itu, pada hari yang sama kedatangannya di Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan langsung menemuinya. Pertemuan ini menjadi polemik sebab Rizieq seharusnya menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu dengan tak melakukan kontak dengan orang lain.
Acara atau kegiatan Rizieq Shihab sejak tiba di Tanah Air hingga akhir pekan lalu pun selalu mengundang kerumunan massa. Warganet pun pada Sabtu (14/11) sempat kecewa dengan mengusung tagar #Indonesiaterserah yang sempat menjadi topik trending di Twitter.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11). Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Sementara, kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.
Pada Minggu (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
“Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
(msn)