Indovoices.com –Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025. Namun, sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya lantaran aturan itu tak spesifik menyinggung kasus pelanggaran HAM berat.
Salah satunya korban pelanggaran HAM berat 1965 yang menyatakan tak melihat usaha Jokowi menyelesaikan kasus 1965 secara adil. Dalam Perpres tersebut, Rencana aksi itu untuk mengupayakan afirmasi hak asasi kepada 4 kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
“Terus terang saja, saya kecewa sebagai korban ’65 yang sudah menunggu dengan sabar atas rencana kebijakan Pak Jokowi,” kata Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65) Bedjo Untung dalam konferensi pers virtual yang digelar KontraS, Rabu (23/6).
Ia pun mengajak keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk melakukan gugatan warga atau class action lantaran negara melawan komitmen awal. Gugatan akan dilakukan bersama para aktivis dan organisasi non pemerintah.
“Saya lakukan bersama KontraS dan LBH dan masyarakat sipil untuk terus mendorong terlaksananya gugatan ini,” ujar Bedjo.
Sementara, keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih mengatakan perkataan Jokowi tidak sejalan dengan tindakannya. Padahal, Kepala Negara itu telah memberikan tugas kepada MenterI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam)untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Tapi, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak dimasukan dalam RANHAM 2021-2025,” ujar dia.
Maria juga menilai, ketidaktegasan Jokowi itu mencerminkan janji pelanggaran HAM berat di masa lalu hanya menjadi komoditas politik. Pihaknya akan berupaya menuntut pertanggungjawaban negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. “Janji yang ditulis dalam UUD 1945 ialah perlindungan, pemajuan, penegajan dan pemenuhan HAM di tangan negara, yaitu pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RANHAM 2021–2025 ini merupakan kelanjutan dari empat rencana sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi pertama pada 1999-2003. “Diharapkan pencapaian Aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas prosedural administrasi,” katadikutip dari siaran pers, Selasa (22/6).
Jaleswari juga mengatakan, mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif. Di luar empat kelompok sasaran itu, pemerintah tetap memiliki kewajiban terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya.
Selain itu pemerintah tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan atas HAM.