Indovoices.com –Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganugerahkan Bintang Jasa bagi 22 tenaga kesehatan yang gugur saat ikut menanggulangi Covid-19, Kamis, 13 Agustus 2020. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ini merupakan bentuk duka sekaligus penghormatan negara.
“Penganugerahan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien Covid-19 adalah bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis yang menjadi garis depan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2020.
Ia mengatakan duka cita juga disampaikan pada keluarga para tenaga medis yang wafat tersebut. Selain itu, juga kepada rekan seprofesi yang hingga saat ini masih berjibaku merawat pasien Covid-19. Penyerahan 22 bintang jasa akan dilakukan Jokowi kepada perwakilan tenaga medis yang telah gugur.
“Penyerahan 22 bintang jasa ini merupakan tahap pertama, yang akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya dengan bintang jasa dan santunan yang sama kepada tenaga medis yang gugur,” kata Fadjroel.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan santunan langsung yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur. Ia menjanjikan santunan itu diberikan langsung pada keluarga tenaga medis secara cepat.
“Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kita tidak membedakan hierarkinya, ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum, itu sama Rp 300 juta,” kata Mahfud. (msn)