Indovoices.com –Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga kembali memberlakukan State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo, dan Kyoto. Pengumuman itu disampaikan Suga dalam pernyataan persnya pada Jumat (23/4).
Keadaan darurat di wilayah itu berlaku mulai 25 April hingga 11 Mei. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.
Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya Jepang menerapkan keadaan darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Pemberlakuan keadaan darurat kali ini dilakukan dengan pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Tokyo.
Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan.
“Kami serukan kepada seluruh WNI untuk dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo,” ujar Heri.
Selain imbauan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, Heri juga mengimbau agar para WNI di Jepang menunda rencana pulang ke tanah air mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Imbauan terhadap para WNI agar tidak mudik itu terkait sejalan dengan seruan dari Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. “WNI di Jepang dapat masuk ke Indonesia, namun akan sulit kiranya pada periode itu kembali ke daerah asal,” tutur Heri.
Dia menambahkan, itu dikarenakan adanya pengendalian transportasi perjalanan lintas kota kabupaten provinsi dan negara. “Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat,” kata Heri.
Dia tahu dan memahami bahwa para WNI sudah pasti rindu bertemu sanak saudara di tanah air. “Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya,” lanjut Heri.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang per Juni 2020, jumlah WNI di kawasan Tokyo sebanyak 5.450 orang, Osaka sebanyak 3.739 orang, Hyogo sebanyak 1.804 orang, dan Kyoto sebanyak 999 orang. Ada pun kontak darurat KBRI Tokyo adalah +818035068612 juga +818049407419 dan kontak darurat KJRI Osaka adalah +818031131003.
Penetapan keadaan darurat ini mengimbau restoran untuk tutup lebih awal pada pukul 20.00 waktu setempat. Fasilitas karaoke dan yang menyediakan alkohol juga diminta tutup. Kegiatan atau event akan diadakan tanpa penonton. Department store dan shopping center juga diminta tutup, kecuali yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Penyedia jasa bus dan kereta api diminta untuk menghentikan layanan lebih awal di hari kerja dan mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur. Pemerintah Jepang juga mendorong perusahaan untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70%.
Secara nasional, Jepang secara kumulatif mencatat 558.142 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi dengan jumlah korban meninggal akibat virus corona sebanyak 9.871 orang.