Indovoices.com –Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melepas saham Pemprov DKI di perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk hingga saat ini belum terealisasi.
Anies melontarkan niatan tersebut karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang dimilik Pemprov DKI tidak menguntungkan.
Dengan menjual saham tersebut, uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga, ujar Anies.
“Dari sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi dari air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih,” ucap Anies (24/1/2017).
Setelah terpilih, Anies bersama wakilnya Sandiaga Uno pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta Djakarta pada 16 Mei 2018. Namun, hal itu belum terealisasi hingga kini.
Muncul lagi ke permukaan
Isu ini muncul lagi ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun aturan ini sudah dicabut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat kritikan dari khalayak serta masukan dari para pemuka agama.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).
Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca dicabutnya aturan soal investasi miras oleh presiden.
“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan Perpres soal invetasi Miras,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto, Selasa, seperti dilansir Tribunnews.com.
Terkendala persetujuan dari DPRD DKI Jakarta
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, rencana menjual kepemilikan saham di PT Delta Djakarta itu terkendala persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Riza menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mengajukan rencana penjualan saham tersebut tahun ini, setelah tak mendapat respon di tahun-tahun sebelumnya.
“Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI Jakarta,” kata Riza.
Menurutnya, Pemprov DKI akan terus mengupayakan penjualan saham PT Delta Djakarta karena itu merupakan janji kampanye Gubernur Anies.
PT Delta Djakarta merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Pemprov DKI sudah menanam saham di perusahaan tersebut sejak 1970. Keuntungan per tahun dari kepemilihan saham itu mencapai Rp 38 miliar.
Pemprov DKI kemudian menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta hingga mencapai 26,25 persen.
Penggabungan yang dilakukan di tahun 2019 itu merupakan salah satu proses untuk menjual saham PT Delta Djakarta.
Jawaban Ketua DPRD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, tak ada alasan genting Pemprov DKI Jakarta mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Dia mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengapa begitu mengotot menjual saham perusahaan bir tersebut.
“Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT Delta,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Prasetio, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.(msn)