Indovoices.com –Jangan coba-coba jadi joki dalam rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku joki maupun peserta CPNS yang digantikannya.
BKN mengungkap tindakan kecurangan perjokian dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Dalam SKB yang digelar di Medan, panitia seleksi titik lokasi Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Medan, mengungkap kasus kecurangan yang dilakukan seorang PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, EW (37).
Pelaku menjadi joki untuk VS (33) yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Paryono menegaskan, peserta yang ketahuan melakukan kecurangan dalam pelaksanaan CPNS akan di-blacklist. Namun, periode blacklist peserta masih menunggu keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Peserta akan di-blacklist. (Lamanya) nanti Panselnas yang akan memutuskan. Pasti di-blakclist,” kata Paryono.
Terancam dipecat
Sementara itu, pelaku perjokian yang merupakan seorang PNS akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, bahkan pemecatan. “Bisa saja (PNS tersebut dipecat). Nanti kan ada pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Paryono.
Jika joki bukan seorang PNS, lanjut dia, maka pelaku akan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, Paryono mengimbau peserta tidak melakukan kecurangan termasuk perjokian. “Kemudian jangan percaya sama orang yang bisa membantu meluluskan peserta dengan minta imbalan dengan jumlah tertentu,” tutur dia.
Kronologi perjokian
Perjokian yang berhasil diungkap BKN tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020), di mana EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya. Paryono mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat mencurigakan di antaranya kehadiran EW saat injury time dan langsung menuju ruang ujian tanpa terlebih dahulu melakukan registrasi pin.
“Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut,” ujar dia.
Kedua oknum tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tapi, setelah pemeriksaan lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan kecurangan ini.
“VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan,” jelas Paryono.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara Tahun 2019, sementara Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW.(msn)