Indovoices.com –Kejaksaan Agung kini tengah mengusut kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia diduga menerima suap atau janji sebesar USD 500 ribu dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra, melalui teman dekatnya Andi Irfan Jaya.
Suap tersebut diduga untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa. Eksekusi yang dimaksud adalah menjalankan putusan pengadilan Peninjauan Kembali (PK) di MA pada 2009 silam.
Pada tahun itu, PK yang diajukan jaksa dikabulkan MA dan Djoko Tjandra terbukti bersalah di kasus cessie Bank Bali. Ia dihukum 2 tahun penjara. Diduga, fatwa itu agar sang Joker tak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan yang merupakan teman dekat Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Sebelumnya, ada Djoko Tjandra yang diduga sebagai sumber pemberi suap Jaksa Pinangki.
Namun, dari unsur jaksa, baru Pinangki seorang yang jadi tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah Jaksa Pinangki bermain sendiri?
“Tentunya ada dugaan pihak lain yang terlibat, kan tidak mungkin satu level dengan dia. Ini yang jadi pertanyaan publik,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak beberapa waktu lalu.
“Publik tahu oknum jaksa P itu posisinya apa. Dia eselon 4, bukan penyidik, tidak ada kewenangannya kaitannya eksekusi Djoko Tjandra, loh kok dia bisa ketemu dan foto-foto, kan semuanya mengetahui, ketemu dengan Djoko Tjandra itu tidak mudah,” ujar Barita.
Barita mengatakan, dengan posisi eselon 4 di Kejaksaan Agung dan tak memiliki wewenang untuk urus perkara di MA, tentu peran Pinangki menimbulkan pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang muncul di publik, apa yang membuat Djoko Tjandra percaya bahwa Jaksa Pinangki bisa menyelesaikan urusan fatwa di MA? Menurut Barita, inilah yang harus dijawab oleh penyidik di Kejaksaan Agung.
“Apa yang membuat oknum Djoko Tjandra percaya sama dia? kan itu yang diduga oleh publik dengan keadaan seperti itu,” ucap Barita.
“Jadi penting untuk dilakukan penyidikan pro justicia yang bisa lakukan itu, menggabungkan fakta-fakta itu yang kita sebut transparan,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung Usut Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus Jaksa Pinangki. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, namun harus berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Ini terus berkembang. Ada alat bukti lagi tentunya akan kita tetapkan. Jadi tidak bisa berandai-andai siapa tersangka yang terlibat. Semua ada alat bukti dan itu kita pertanggungjawabkan ketika di persidangan nanti,” ujar Febrie di Gedung Bundar JAMPidsus, Jakarta, Selasa (1/9).
“Saya hanya berharap masyarakat tidak meragukan atau tidak khawatir ya. Penyidik kita profesional, semua akan terbuka siapa yang terlibat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, apabila ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, maka bakal terlihat di persidangan. Adapun sejauh ini penyidik telah menetapkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.
“Siapa yang terlibat, tadi sudah saya gariskan ini akan dibuka di persidangan. Media bisa melihat siapa yang terlibat sejak awal, mungkin siapa yang nanti menerima nanti akan jelas,” tutur Febrie.
Kasus Rasuah Pinangki
Kasus dugaan rasuah Jaksa Pinangki ini terendus sejak foto dirinya bersama dengan Djoko Tjandra viral di dunia maya. Padahal, saat foto itu beredar, Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap yang tengah dicari Kejaksaan Agung, instansi tempat Pinangki bekerja.
Jaksa Pinangki malah dengan mudahnya bisa bertemu dengan Djoko Tjandra. Dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan, Jaksa Pinangki bahkan diduga dua kali bertemu Djoko Tjandra selama 9 kali kepergiannya keluar negeri pada 2019, yang ternyata diketahui tak dapat izin dari atasannya.
Jaksa Pinangki pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melanggar disiplin PNS. Tak sampai situ, ia juga dijerat sebagai tersangka karena diduga terima suap.
Awalnya, Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki menerima suap USD 500 ribu untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali di Kejaksaan Agung. Namun belakangan, setelah adanya pemeriksaan intensif, diduga suap atau janji itu untuk mengurus fatwa di Mahakmah Agung.
Saat ini, berkas perkara Jaksa Pinangki sudah masuk tahap 1. Berkas itu tengah diteliti oleh jaksa peneliti di bagian penuntut umum. Jika berkas tersebut sudah lengkap, maka perkara Jaksa Pinangki siap untuk disidangkan.(msn)