Indovoices.com-Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Suap yang diterima Imam terkait pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Jaksa penuntut umum KPK membacakan kontruksi suap yang diterima Imam dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/2). Setidaknya ada dua suap yang diduga diterima Imam dalam perkara ini.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.
Suap terkait Proposal KONI untuk Asian Games dan Asian Para Games 2018
Kasus suap ini bermula pada 17 Januari 2018. Ketua Umum KONI Pusat saat itu, Toto Suratman, mengajukan proposal mengenai Asian Games dan Asian Para Games 2018. Dana yang diusulkan sebesar Rp 51,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pencairan, Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI menemui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya fee 15 hingga 19 persen dari total dana di proposal untuk diberikan kepada beberapa orang di Kemenpora termasuk Imam. Nama-nama yang akan menerima fee itu dicatat Ulum di sebuah tisu yang kemudian diberikan kepada Hamidy.
Sebagian realisasi diberikan Januari 2018 di ruang kerja Hamidy. Ulum menerima Rp 500 juta yang kemudian ditujukan kepada Imam. Pada Maret 2018, Ulum kembali menerima Rp 2 miliar dari Hamidy. Uang itu diberikan dalam ransel warna hitam.
Pada Mei 2018, tim verifikasi menyetujui adanya pencairan proposal. Namun, hanya Rp 30 miliar yang disetujui dari permintaan Rp 51,5 miliar. Proposal tersebut disetujui pada Juni 2018.
Realisasi pertama pencairan diberikan sebesar Rp 21 miliar. Atas pencarian itu, Hamidy meminta Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI agar mencairkan dana itu sebesar Rp 10 miliar.
Dari Rp 10 miliar, sebesar Rp 9 miliar diberikan kepada Imam melalui Ulum dan orang suruhan Ulum, Arief Susanto, secara bertahap yakni:
- Rp 3 miliar diberikan di ruang kerja Johnny.
- Rp 3 miliar dalam mata uang asing diberikan di lapangan golf Senayan.
- Rp 3 M diberikan di lapangan bulutangkis Kemenpora.
Selain itu, Hamidy dan Johnny juga menyuap Deputi IV Kemenpora, Mulyana, berupa uang Rp 300 juta dan satu mobil Fortuner.
Atas pemberian tersebut, Kemenpora kemudian mencairkan dana hibah tahap kedua sebesar Rp 9 miliar.
Suap terkait Proposal KONI untuk Seleksi Calon Atlet dan Pelatihan Atlet Berprestasi Tahun 2018
Penerimaan kedua Imam yakni terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatihan atlet berprestasi tahun 2018.
Bermula pada 30 Agustus 2018. Saat itu, Tono selaku Ketua KONI Pusat mengirimkan proposal sebesar Rp 16,4 miliar ke Kemenpora. Proposal itu kemudian diverifikasi Mulyana. Dalam prosesnya, Ulum beberapa kali hubungi Mulyana agar proposal segera diproses.
Namun ternyata, Ulum berkordinasi dengan KONI untuk menaikkan angka penawaran proposal dari Rp 16,4 miliar menjadi Rp 27,5 miliar. Untuk menjamin proposal berjalan, Hamidy berkoordinasi dengan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyatna.
Tetapi proposal tersebut tak kunjung disetujui dan sudah mendekati masa akhir tahun anggaran. Akhirnya Hamidy kembali memasukkan proposal lain dengan usulan Rp 21 miliar.
Akhirnya Kemenpora menyetujui pencairan Rp 17,9 miliar untuk KONI. Sesudah cair, Ulum kembali mendatangi Hamidy dengan list nama yang hendak menerima fee atas proposal itu.
Dalam daftar tertulis inisial dengan jumlah fee. Ada M (Menpora) dengan angka Rp 1,5 miliar, Ulum Rp 500 juta, Mulyana Rp 400 juta, Adhi Purnomo Rp 250 juta, dan Eko Rp 20 juta. Namun suap tersebut tak terealisasi. Sebab Hamidy dan Johnny terlebih dahulu ditangkap KPK.
“Terdakwa (Imam) dan Miftahul Ulum, mengetahui dan patut diduga bahwa penerimaan hadiah berupa Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy untuk percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI ke Kemenpora tahun 2018,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.