Indovoices.com-Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus yang merugikan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Saat ini Kejaksaan RI telah melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus tersebut,” kata Jaksa Agung saat konferensi pers usai pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II di Sasana Baharuddin Loppa, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun inisial 10 orang tersebut adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.
Kesepuluh orang tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung pun menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap kepada 10 orang tersebut telah dimintakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 26 Desember 2019. (jpp)