Indovoices.com –Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri. Listyo akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun akhir bulan ini.
Jokowi juga sudah mengirimkan nama Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan.
Listyo Sigit saat ini menjabat sebagai Kabareskrim sejak 2019. Di bawah komando Sigit, terdapat sejumlah kasus besar yang mampu diungkap oleh Bareskrim.
Selain itu, Bareskrim juga aktif mengawal kebijakan pemerintah dengan membentuk sejumlah satuan tugas (Satgas) seperti Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi. Sigit juga mampu melakukan pembenahan internal di Bareskrim.
Lalu apa saja kasus besar yang berhasil rampung di tangan Sigit?
1. Kasus Novel Baswedan
Kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat tak menemukan titik terang. Sebab, pelaku penyerangan tak kunjung ditangkap.
Di awal Listyo Sigit menjabat sebagai Bareskrim, kasus penyerangan Novel Baswedan pun berhasil terungkap. Bareskrim berhasil menangkap dua tersangka yang menyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette (RM) dan Rony Bugis (RB) yang keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
“Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inisial RM dan RB,” kata Listyo, Jumat, 27 Desember 2019.
Saat ini, dua tersangka penyerang Novel telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
2. Kasus Pembelian Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Listyo Sigit juga berhasil memimpin Bareskrim untuk melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kejagung setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini sudah lama bergulir sejak 2015 lalu dan sempat mangkrak lantaran adanya kendala non teknis.
Dalam pengadilan, tersangka kasus TPPI Honggo Wendratmo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
3. Kasus Djoko Tjandra
Bareskrim berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.
Penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang meminta Bareskrim membentuk tim untuk membawa Djoko Tjandra ke Indonesia.
Dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
4. Kasus Maria Pauline Lumowa
Sebelum menangkap Djoko Tjandra, Bareskrim juga berhasil menangkap yang menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
5. Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Komjen Sigit dan jajarannya juga berhasil mengungkap kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengungkapkan, penyebab cepatnya api merambat dan menghanguskan gedung Kejaksaan Agung. Api cepat menjalar akibat penggunaan produk pembersih yang mudah terbakar.
6. Kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dan polisi
Teranyar, Bareskrim saat ini masih menangani kasus baku tembak antara pengawal Habib Rizieq dan aparat kepolisian yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini diambil alih oleh Bareskrim agar diusut secara transparan dan objektif.
Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambil alih Bareskrim.
Selain itu, Bareskrim juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 310.817.274.052. Jumlah itu merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani.
Dalam penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim juga berhasil mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu terkiat pandemi COVID-19 selama tahun 2020. Dari kasus itu, Bareskrim menetapkan 140 orang sebagai tersangka.(msn)