Indovoices.com –Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menegaskan, keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Abetnego menyebut, langkah Jokowi menerbitkan perpres baru itu justru adalah untuk menindaklanjuti putusan MA.
“Kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya, kan enggak mungkin ada kekosongan hukum, makanya diterbitkan Perpres yang baru,” kata Abetnego saat dihubungi.
Seperti diketahui, Februari 2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Jokowi kembali menaikkan iuran dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait iuran yang kembali naik dalam Perpres terbaru, Abetnego juga menegaskan hal itu tak bertentangan dengan putusan MA.
Sebab, MA hanya membatalkan kenaikan iuran, namun tak mengatur lebih jauh berapa tarif yang ideal untuk peserta BPJS kesehatan.
“Kan harus diingat MA bukan lembaga penentu tarif, itu filosofis tuh. Kemudian MA pasti enggak akan berupaya untuk melampaui kewenangannya dalam hal teknis,” kata Abetnego.
Tarif iuran di perpres terbaru memang sedikit lebih kecil dibandingkan pada perpres yang dibatalkan MA.
Selain itu, dalam perpres terbaru ini, pemerintah menerapkan subsidi bagi peserta kelas III.
Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500