Indovoices.com –Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan diterbitkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menunjukkan keseriusan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memutus mata rantai penularan virus corona.
“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Hal itu dilakukam sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Ia menambahkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Dini.
“Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar, dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” lanjut dia.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.(msn)