Indovoices.com-Jagat Twitter sempat dibuat ramai oleh beberapa akun yang menanyakan dan mempersoalkan lambang Kepresidenan yang dianggap berubah dari Garuda menjadi Bintang dengan padi dan kapas.
Kicauan itu muncul menyusul paket sembako bantuan Presiden yang terus bergulir dan dikemas dalam tas berlambang bintang dengan padi dan kapas dengan tulisan “Presiden RI”.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan tak ada perubahan pada lambang kepresidenan. Sejak 1958 wujudnya adalah bintang dengan padi dan kapas.
“Lambang Kepresidenan yang berupa bintang, padi dan kapas sudah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Sedangkan Lambang Kepresidenan pada kop surat diatur dalam Permensesneg Nomor 10 Thn 2010 tentang Juklak Tata Surat Kepresidenan RI,” kata Setya.
Setya membantah lambang Kepresidenan adalah garuda sebagaimana diributkan di Twitter. Apalagi Garuda dibubuhi lingkaran ‘Presiden Republik Indonesia’, yang tidak diketahui sumbernya.
Garuda adalah lambang negara, bukan lambang kepresidenan.
Dia meminta masyarakat mengecek ketentuan soal ketentuan lambang negara.
“Permen 10 Tahun 2010 TSK (Tata Surat Kepresidenan) mengadopsi PP 42/1958, Lambang Kepresidenan dikembalikan menjadi bintang, padi, kapas karena karena kop yang digunakan selama itu berupa bintang padi, padi, ” tegasnya.(msn)