Indovoices.com –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Presiden Jokowi melanggar ketentuan saat memblokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada pertengahan 2019. Gugatan dilayangkan ke Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara.
Menanggapi ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purnomo, mengatakan masih akan membahas langkah hukum selanjutnya. Sejauh ini, Dini menyebut, masih ada waktu selama 14 hari setelah putusan itu keluar.
“Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah. Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara,” kata Dini kepada kumparan, Rabu (3/6).
“Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Kendati demikian, Dini memastikan pihak Istana tetap menghargai keputusan PTUN meski kalah dalam persidangan.
“Terkait putusan PTUN, pemerintah menghormati putusan PTUN,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate juga mengaku masih akan membahas langkah yang akan diambil.
“Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny kepada wartawan, Rabu (3/6).
Johnny mengaku belum menemukan data pemblokiran yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, bisa saja hal itu terjadi karena ada kerusakan fasilitas di kedua provinsi itu.
“Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut,” ujarnya.
“Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut,” tambahnya.
Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran yang dimaksud ialah terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Buntut kerusuhan itu, Rudiantara melakukan perlambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
Dalam vonis tersebut, hakim PTUN hanya menyatakan Presiden selaku Tergugat 1 dan Menkominfo selaku Tergugat 2 melanggar hukum. Keduanya dihukum membayar biaya perkara Rp 457 ribu.(msn)